“Kedua jukir liar itu kami amankan bersama Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan parkir liar di depan Grand City Mall merupakan respons atas laporan masyarakat melalui media sosial dan radio. Meski sebelumnya telah dilakukan penghalauan, namun hal itu tidak membuat efek jera.

“Beberapa hari kemarin kita sudah melakukan operasi mulai tanggal 18 Oktober 2024, tetapi kayaknya efek jeranya tidak ada, makanya kami adakan dengan operasi penertiban dengan sistem penggembokan,” tegas dia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meski puluhan motor itu langsung dilakukan penggembokan oleh petugas, Dishub Surabaya tetap memberikan toleransi bagi para pemilik kendaraan.

Dishub Surabaya memberikan waktu apabila dalam 15 menit pemilik tidak segera memindahkan kendaraan dari trotoar, maka mereka akan dikenakan denda Rp250 ribu.

“Kita sudah lakukan pengumuman di dalam Grand City untuk pemilik roda dua. Selanjutnya kita tunggu selama 15 menit, jika yang bersangkutan tidak keluar maka kita berlakukan denda Rp250 ribu ketika gembok itu dibuka,” sebutnya.

Trio juga memastikan pihaknya akan intens melakukan pencegahan parkir liar di depan Grand City Mall. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Grand City agar membuka akses pintu parkir tambahan bagi kendaraan roda dua.

“Sudah kita koordinasikan, ada pintu-pintu lain yang dibuka untuk parkir roda dua supaya mudah. Sehingga tidak ada parkir yang kosong di dalam,” pungkasnya. (Bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2