BERITASIBER.COM | SURABAYA – Tindakan tegas terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dalam menindak juru parkir (jukir) liat dan kendaraan yang diparkir sembarangan.
Hal ini seperti terlihat saat melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya pada Jumat (25/10/2024) sore.
Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Trio Wahyu Bowo Sekretaris Dishub Kota Surabaya mengatakan, bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran parkir liar yang menggunakan pedestrian atau trotoar.
“Kami melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya,” kata Trio kepada wartawan di sela kegiatan operasi gabungan.
Dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya melakukan penggembokan terhadap puluhan sepeda motor yang diparkir di trotoar depan Grand City Mall. “Hasil penindakan kurang lebih ada sekitar 100 sepeda motor yang kita gembok,” ujar Trio.
Trio menegaskan bahwa operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat.
“Ketika gembok itu dilepas, harus wajib membayar retribusi sebesar Rp250 per sepeda motor, kalau roda empat Rp500 ribu,” ungkap dia.
Selain itu, Trio menyatakan bahwa petugas juga mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah.





