Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa penjual miras untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjual miras tersebut kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal, perjudian, narkoba, maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Menurut pihak kepolisian, peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan, mulai dari perkelahian, kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, langkah penindakan dan pencegahan terus ditingkatkan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Solokuro.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat Desa Tebluru mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terhindar dari dampak negatif konsumsi minuman keras.

Dengan adanya operasi KRYD tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat serta tercipta sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2