BERITASIBER.COM – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Solokuro melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif guna menekan angka gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, serta dampak negatif yang ditimbulkan akibat konsumsi minuman keras di tengah masyarakat. Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah warung yang diduga menjual miras tanpa izin.

Kapolsek Solokuro AKP Asik Samsul Hadi menjelaskan bahwa operasi KRYD digelar berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah mereka. Salah satu informasi yang diterima petugas mengarah pada sebuah warung di Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis arak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Solokuro segera melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan minuman keras jenis arak yang disimpan di dalam warung tersebut.

“Dari hasil kegiatan operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 13 botol minuman keras jenis arak dengan kapasitas masing-masing 1,5 liter. Total barang bukti yang diamankan kurang lebih sebanyak 20 liter miras jenis arak,” ujar petugas saat memberikan keterangan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2