BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan mulai tahun 2026 resmi ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 6,11 persen, dari sebelumnya menjadi Rp3.196.328.

Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari DPC K SPSI Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPC K SPSI Kabupaten Lamongan sekaligus anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan, Iswahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya tetap bersyukur atas keputusan kenaikan UMK tersebut, meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan harapan para pekerja.

“Pertama, tentu kami bersyukur karena UMK Lamongan telah diputuskan dan mengalami kenaikan 6,11 persen menjadi Rp3.196.328,” ujar Iswahyudi, Kamis (25/12/2025).

Namun demikian, Iswahyudi mengakui bahwa serikat pekerja pada dasarnya masih merasa kurang puas dengan angka kenaikan tersebut. Pasalnya, dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan, KSPSI Lamongan memperjuangkan agar UMK bisa naik hingga Rp3.206.500.

“Secara prinsip, kami kemarin memperjuangkan kenaikan yang lebih tinggi. Selisihnya memang tidak besar, tetapi sangat berarti bagi pekerja,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh upaya telah dilakukan secara maksimal melalui mekanisme resmi dan dialog bersama pemerintah serta unsur pengusaha. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pekerja di Lamongan apabila hasil yang dicapai belum sepenuhnya sesuai dengan ekspektasi.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Untuk itu kami mohon maaf kepada seluruh pekerja apabila perjuangan ini belum bisa memenuhi harapan,” ungkapnya.

Iswahyudi juga menyoroti masih adanya disparitas UMK antara Kabupaten Lamongan dengan daerah industri lain di Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, termasuk wilayah ring 1 industri. Ia berharap ke depan jarak UMK tersebut bisa semakin seimbang dan tidak terpaut terlalu jauh.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2