Hal senada disampaikan Ketua OC sekaligus Bendahara Umum PPP, Arya Permana. Ia menilai sidang tandingan tidak sah karena berlangsung setelah ketuk palu dan dipimpin oleh pihak di luar susunan pimpinan sidang resmi.

“Sidang itu tidak sesuai tata tertib. Selain itu, dukungan hanya datang dari sekitar 10 DPW, tidak memenuhi syarat kuorum,” ungkap Arya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan dukungan mayoritas DPW, PPP menegaskan bahwa Muhamad Mardiono sah terpilih sebagai Ketua Umum melalui mekanisme aklamasi pada Muktamar X PPP.(Bud)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2