BERITASIBER.COM | JAKARTA – Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Keputusan tersebut disepakati mayoritas peserta muktamar, dengan 80% muktamirin menyatakan dukungan. Pernyataan resmi dibacakan oleh pimpinan sidang, Amir Uskara, pada Minggu (28/9/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mardiono didampingi 28 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta jajaran Steering Committee (SC) yang diketuai Ermalena, dan Organizing Committee (OC) yang diketuai Arya Permana. Namun, di tengah keputusan tersebut, muncul klaim aklamasi tandingan dari kubu Agus Suparmanto.

Menanggapi hal itu, Ketua SC Ermalena menegaskan klaim tersebut tidak sah. Menurutnya, Agus tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART PPP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Beliau belum pernah menjabat di tingkat satu level di bawah ketua umum selama satu periode. Bahkan semua tahu bahwa Agus Suparmanto merupakan kader PKB, bukan kader internal PPP,” jelas Ermalena.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2