BERITASIBER.COM – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mempercepat transformasi digital dalam sektor pelayanan publik. Salah satu langkah strategis yang kini memasuki tahap finalisasi adalah penerapan sistem parkir elektronik berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bagi seluruh juru parkir (jukir) di bawah binaan instansi tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir di wilayah Kabupaten Lamongan. Saat ini, kebijakan tersebut tinggal menunggu penyelesaian administratif terkait perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak perbankan mitra, yakni Bank Jatim.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo, mengonfirmasi bahwa proses pembahasan PKS saat ini terus dimatangkan agar implementasi di lapangan dapat berjalan optimal. Ia memastikan bahwa seluruh kendala teknis tengah diurai guna memastikan kesiapan operasional dalam waktu dekat.
“Saat ini kita masih dalam proses pembahasan perjanjian kerja sama dengan Bank Jatim. Insyaallah, per hari Senin nanti, sistem QRIS sudah siap keluar dan bisa segera kita implementasikan,” ujar Dianto, Kamis (2/7/2026).
Penerapan parkir elektronik ini diharapkan mampu menjawab tantangan tata kelola perparkiran yang selama ini sering kali terhambat oleh masalah akuntabilitas. Dengan beralih ke sistem nontunai, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga kepastian mengenai kontribusi retribusi parkir yang dibayarkan.
Penggunaan QRIS dipandang sebagai solusi praktis yang relevan dengan gaya hidup masyarakat modern yang kini semakin akrab dengan transaksi digital. Selain itu, sistem ini akan memudahkan Dishub Lamongan dalam melakukan pemantauan pendapatan secara real-time.





