“Ketika kendaraan melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, dari arah timur melaju Kereta Api Sembrani 41. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari dan kereta menabrak bagian tengah mobil,” terang Ipda Hamzaid, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, kondisi perlintasan yang tidak dilengkapi palang pintu maupun penjaga menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada malam hari dengan jarak pandang terbatas.
Petugas kepolisian dari Polsek Babat yang dipimpin langsung Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah segera mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan warga. Aparat kepolisian bersama petugas terkait langsung melakukan evakuasi korban, mengamankan lokasi kejadian, serta mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
“Korban segera dievakuasi ke rumah sakit, sementara lokasi kejadian kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,” lanjut Ipda Hamzaid.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan kondisi rusak berat. Saat ini, kasus kecelakaan tersebut ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kejadian.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, khususnya yang tidak dilengkapi palang pintu, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintas guna menghindari kejadian serupa.






