Wamen Ossy mengingatkan kepada para penerima sertifikat untuk selalu menjaga aset tanah mereka dengan baik dan memanfaatkannya secara produktif.
“Legalitas tanah akan menjadi modal penting untuk kesejahteraan keluarga. Saya berharap, penyerahan sertifikat ini bisa mendorong percepatan pembangunan desa sekaligus memutus rantai sengketa tanah di masa depan,” ujarnya.
Menko AHY juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas kerja keras mereka dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Saya mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN yang terus hadir di lapangan, memastikan legalitas tanah rakyat, dan membuka peluang peningkatan ekonomi warga. Ini kerja nyata yang harus dijaga keberlanjutannya,” ucapnya.
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri; serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur. Turut hadir pula Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pacitan.
Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan masyarakat Pacitan dapat lebih mudah dalam mengakses hak atas tanah mereka, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di daerah tersebut.(*)





