Tak hanya itu, bendahara desa juga melakukan dugaan korupsi secara tersendiri dalam beberapa kesempatan.
Misalnya, penyewaan tanah untuk pendapatan diambil kepala desa, lalu bendahara melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya.
Menurut Tri, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp787 juta.
Tri mengatakan perkara ini telah berjalan lama karena proses penyelidikan sudah dua tahun, lantas Ia bersyukur akhirnya perkara terkait korupsi desa ini sudah ada perkembangan.
Saat ini, penyidik kejaksaan masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kejari Tulungagung menargetkan perkara tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat untuk diajukan ke persidangan.(bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ






