BERITASIBER.COM | TULUNGAGUNG – Menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren, dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno mengungkapkan dua tersangka tersebut yakni Kades (RI) dan Bendahara Desa (KR) diduga melakukan tindakan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tersangka kami duga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa tahun 2014-2019,” jelasnya, seperti dilansir pada Jumat (9/8/2024).

Tri mengatakan penyidik sempat memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan sebelum melakukan penahanan.

Setelah dilakukan diperiksa, keduanya lantas digiring keluar dari kantor Kejari Tulungagung menuju mobil tahanan.

Mereka terlihat memakai rompi tahanan kejaksaan dengan tangan yang terborgol.

Sementara itu, Tri menyebut pihaknya menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Tulungagung, namun status keduanya masih aktif sebagai pejabat desa.

Tri menjelaskan, Kejari memutuskan untuk menahan RI dan KR karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, maupun menghilangkan barang bukti.

Tri mengungkapkan dalam kasus tersebut kedua tersangka bersekongkol melakukan manipulasi pengelolaan anggaran desa demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2