Bagian Keempat
Penjualan
Pasal 10
(1) Setiap orang yang menjual Minuman Beralkohol di Daerah, wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengecer dan Penjual Minuman Beralkohol golongan B dan Golongan C wajib memiliki Persetujuan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan Golongan C.
(3) Walikota menerbitkan Persetujuan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan Golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengecer wajib memasang pengumuman yang berisikan larangan meminum langsung Minuman Beralkohol di tempat penjualan.
(5) Penjual Minuman Beralkohol yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dikenai sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan usaha; dan/atau c. penutupan tempat usaha.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 11
(1) Persetujuan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku untuk setiap 1 (satu) gerai atau outlet.
(2) Persetujuan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan Golongan C, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Bagian Kelima
Penyimpanan
Pasal 12
Penyimpanan Minuman Beralkohol produksi dalam negeri dan impor wajib dilakukan pada tempat yang terpisah dengan barang lain.
Pasal 13
(1) Minuman Beralkohol produksi dalam negeri dan impor yang masuk dan keluar dari gudang penyimpanan harus dimasukan ke dalam data penyimpanan.
(2) Data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah barang;
b. merek;
c. tanggal masuk ke dalam gudang;
d. tanggal keluar dari Gudang; dan
e. asal barang.
(3) Distributor, Sub Distributor, Pengecer dan Penjual Minuman Beralkohol wajib menunjukkan data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada petugas pengawas yang melakukan pemeriksaan.
(4) Distributor, Sub Distributor, Pengecer dan Penjual Minuman Beralkohol yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan usaha; dan/atau
c. penutupan tempat usaha.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Keenam
Pelaporan
Pasal 14
(1) Pengecer dan/atau Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tri wulan tahun kalender berjalan sebagai berikut:
a. triwulan I disampaikan pada tanggal 31 Maret;
b. triwulan II disampaikan pada tanggal 30 Juni;
c. triwulan III disampaikan pada tanggal 30 September; dan
d. triwulan IV disampaikan pada tanggal 31 Desember.
(3) Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian kegiatan; dan/atau
c. pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk penyampaian laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB III
MINUMAN OPLOSAN
Pasal 15
Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menyimpan, menjual dan/atau mengkonsumsi Minuman Oplosan.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 16
(1) Pengawasan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan dilaksanakan Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
e. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
f. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro kecil;
g. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
h. instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan;
i. instansi penegak hukum.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
Masyarakat berperan serta dalam Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan Minuman Oplosan.
Pasal 18
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat berupa:
a. menyampaikan informasi atau laporan mengenai kegiatan Pengadaan, Peredaran, Penjualan dan penyimpanan Minuman Beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan;
b. memberikan informasi atau laporan mengenai kegiatan produksi, Peredaran, Penjualan, penyimpanan dan/atau konsumsi Minuman Oplosan;
c. memberikan saran dan/atau masukan terkait peningkatan efektifitas dan efisiensi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan baik secara lisan maupun tertulis; dan
d. turut serta mengadakan sosialisasi mengenai dampak negatif Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
(2) Masyarakat yang menyampaikan informasi atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijamin kerahasiaan identitasnya.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 19
(1) Distributor dan Sub Distributor dilarang mengedarkan Minuman Beralkohol tanpa izin edar.
(2) Pengecer dan penjual langsung dilarang menjual Minuman Beralkohol tanpa memiliki perizinan berusaha.
(3) Produsen, Distributor dan Sub Distributor dilarang menjual langsung Minuman Beralkohol kepada konsumen baik untuk diminum langsung ditempat atau selain untuk diminum langsung di tempat.
(4) Pengecer dilarang menjual Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat.
(5) Penjual Langsung dilarang menjual Minuman Beralkohol selain untuk diminum langsung di tempat.
(6) Pengecer atau Penjual Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilarang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen yang berusia dibawah 21 tahun.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 20
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyidik pegawai negeri sipil.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3),Pasal 15, Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 19 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953 tentang Izin Penjualan Minuman Keras dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras dalam Daerah Kota Yogyakarta; dan
b. Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 17 Tahun 1960 tentang Penggantian Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1957 tentang Perubahan dan penjelasan Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.





