BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan bahwa produk revisi Perda soal Miras, diduga pro kepada Kapitalisme. Selain itu, produk Perda tersebut bermaksud memperluas distribusi atau penyalurannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ini menguntungkan industri besar dan mematikan industri rakyat.”

“Pada draft itu berisi melebarkan jalur distribusinya. Perda itu pro kapitalisme,” kata Fokki yang juga Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Jumat (19/7/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fokki menambahkan, bahwa pernyataan Ketua Bapemperda, Widodo adalah kebohongan publik.

“Artinya narasi Ketua Bapemperda adalah kebohongan publik dan denda 50 juta bagi industri miras saat ini sama saja dengan nilai 50 ribu di masa perda lama pada masanya.”

“Artinya tidak ada bedanya kalau terminologinya denda malah draft yang sekarang memperbanyak jalur distribusi sampai ke tingkat pengecer,” pungkasnya.

Soal Revisi Perda Soal Miras, Ketua Bapemperda Katakan Hal Ini

Sebelumnya juga, Antonius Fokki Ardiyanto menyatakan pendapatnya, tentang revisi Perda (peraturan Daerah) Minuman Keras (Miras). Pada revisi Perda tersebut, Fokki menganalisa bahwa Pemerintah kota Yogyakarta mendukung peredaran minuman keras.

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, situasi riil di Kota Yogyakarta yang juga dikenal sebagai kota pelajar, ibukota salah satu ormas keagamaan, menunjukkan fenomena sebaliknya, yaitu masyarakat dan pemerintah kota mendukung keberadaan toko toko penjual miras tersebut.

Menurut Fokki, bukti-bukti sudah terlihat jelas dari hasil tesisnya, pertama, DPRD Kota Yogyakarta selaku wakil rakyat melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah yang diketuai dari Fraksi PAN menyetujui usulan dari eksekutif, untuk merubah Perda Miras yang lama.

“Kalau Perda yang lama sudah membatasi distributor yang boleh mengedarkan miras, dan dengan akan merubah perda tersebut, maka pemerintah kota dan wakil rakyat artinya sepakat untuk menambah dan memperluas distributor miras selama sesuai dengan Perda,” kata Anggota DPRD Yogyakarta dari PDI Perjuangan, Fokki.

Berbeda dengan pernyataan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Tri Waluko Widodo, yang mengatakan Fokki salah menafsirkan mengenai revisi Perda Miras itu.

Menurutnya, Perda Miras yang lama mengkhawatirkan, dikarenakan sudah sangat implementatif. Dengan direvisinya Perda itu, maka akan memperketat peredaran Miras dan terdapat pelarangan peredaran Miras yang oplosan.

“Salah besar kalau dianggap pemerintah mendukung toko miras di kota Yogyakarta, justru dengan peraturan yang sudah sangat usang, Perda 7/1957 sudah sangat implementatif sehingga peredaran Miras dikota Yogyakarta semakin mengkhawatirkan.”

“Revisi Perda Miras ini justru akan lebih memperketat peredaran Miras dan juga pelarangan Miras oplosan, yang sangat membahayakan masyarakat,” kata Widodo, yang juga anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional itu, Kamis (18/7/2024).

“Dan dengan aturan Perda yang sudah sangat tidak implementatif, menimbulkan celah abu-abu yang membuat peredaran miras lebih leluasa mengedarkan Miras,” ungkapnya.

Pada Perda Miras yang lama, sanksi terbesar hanya lima ribu rupiah, dan imlementasinya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kota Yogyakarta sekarang.

Revisi Perda ini, harapannya juga akan bisa lebih ketat dan tegas dalam penegakannya.

“Fokus kita bukan terkait PAD kota Yogyakarta, tetapi lebih kepada ke perlindungan masyarakat dan generasi muda kita, dari bahaya Miras yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya.

Berikut Ini Draft Naskah Perda Yogyakarta Soal Miras

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL SERTA PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA,

Menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat diperlukan perlindungan terhadap dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan;
b. bahwa minuman beralkohol dan minuman oplosan dapat memberikan dampak bagi kesehatan dan keamanan serta ketertiban umum karena dapat mempengaruhi perilaku penggunanya sehingga diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan minuman beralkhohol serta upaya pelarangan terhadap minuman oplosan.
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953 tentang Izin Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Menjual Minuman Keras dalam Daerah Kotapraja Yogyakarta dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 1960 tentang Penggantian Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1957 tentang Perubahan dan penjelasan Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan; Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA dan WALIKOTA YOGYAKARTA MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL SERTA PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen).
3. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).
4. Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
5. Minuman Beralkohol Campuran atau Oplosan yang selanjutnya disebut Minuman Oplosan adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara mencampur, meramu atau dengan cara tertentu dari bahan yang mengandung etil alcohol (C2H5OH) dan/atau metil alkohol (CH3OH) atau bahan lainnya sehingga menjadi jenis minuman beralkohol baru dan bereaksi menjadi racun yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan dan/atau keselamatan nyawa.
6. Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan proses pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol oleh Pemerintah Daerah.
7. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan mengawasi, mencari, mengumpulkan dan menganalisa data dan/atau keterangan lainnya terhadap proses Pengadaan, Peredaran, Penjualan, dan penyimpanan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Daerah.
8. Pengadaan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol oleh produsen untuk produk dalam negeri atau oleh Importir Terdaftar Minuman Beralkohol untuk produk impor.
9. Peredaran Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Peredaran adalah kegiatan usaha menyalurkan Minuman Beralkohol untuk diperdagangkan di Kota Yogyakarta.
10. Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjualan adalah kegiatan usaha menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi.
11. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
12. Produsen adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan produksi Minuman Beralkohol.
13. Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol dan/atau importir terdaftar Minuman Beralkohol untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri -5- dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
14. Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol, importir terdaftar Minuman Beralkohol dan/atau Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
15. Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah badan usaha yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
16. Penjual Langsung Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah badan usaha yang melakukan Penjualan kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
17. Konsumen adalah setiap orang yang meminum Minuman Beralkohol yang tersedia dalam lokasi Penjualan yang ditentukan, untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
18. Persetujuan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan Golongan C adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C.
19. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
21. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22. Daerah adalah Kota Yogyakarta.

Pasal 2

Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan Minuman Oplosan diselenggarakan berasaskan:
a. keseimbangan;
b. pelindungan; dan
c. ketertiban umum.

BAB II PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Bagian Kesatu

Pengendalian

Pasal 3

(1) Walikota melakukan Pengendalian Minuman Beralkohol di Daerah. (2) Dalam melakukan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Walikota mendelegasikan kewenangannya kepada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Perangkat Daerah yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
e. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
f. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro kecil; dan
g. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
(4) Dalam melakukan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Walikota dapat berkoordinasi dengan:
a. instansi pemerintah yang menyelenggarakan pengawasan obat dan makanan; dan
b. instansi penegak hukum.

Pasal 4

Pengendalian Minuman Beralkohol meliputi kegiatan:
a. Pengadaan;
b. Peredaran;
c. Penjualan;
d. Penyimpanan; dan
e. Pelaporan.

Bagian Kedua

Pengadaan

Pasal 5

(1) Pengadaan Minuman Beralkohol dilakukan oleh Produsen yang telah memiliki izin produksi/usaha industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memiliki izin produksi/usaha industri dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan usaha; dan/atau
c. penutupan kegiatan usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.

Pasal 6

(1) Produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri harus menempelkan label pada setiap kemasan Minuman Beralkohol yang beredar dan dijual di Daerah.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan bahasa Indonesia yang singkat, lugas, dan jelas.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nama produk;
b. kadar etil alkohol atau etanol;
c. daftar bahan yang digunakan;
d. berat bersih atau isi bersih;
e. nama dan alamat perusahaan yang memproduksi;
f. tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa;
g. tulisan “Minuman Beralkohol”;
h. peringatan “Di bawah umur 21 (dua puluh satu) tahun dan wanita hamil dilarang minum”; dan
i. peringatan dampak negatif apabila mengkonsumsi Minuman Beralkohol.

Bagian Ketiga

Peredaran

Pasal 7

Peredaran Minuman Beralkohol dilakukan oleh:
a. Distributor;
b. Sub Distributor;
c. Pengecer; dan/atau
d. Penjual Langsung.

Pasal 8

Peredaran Minuman Beralkohol dapat dilaksanakan jika:
a. telah memiliki izin edar dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan; dan
b. telah dikemas dengan mencantumkan label edar dan/atau pita cukai. Pasal 9
(1) Peredaran Minuman Beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dilakukan dengan cara :
a. diminum langsung ditempat; atau
b. dijual eceran dalam kemasan
(2) Peredaran Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dijual di:
a. hotel bintang 3 ( tiga), bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) atau nama lain yang disetarakan;
b. hotel selain bintang 3 ( tiga) , bintang 4 ( empat) dan bintang 5 (lima) atau nama lain yang disetarakan yang mempunyai jumlah pengunjung wisatawan mancanegara paling sedikit 5.000 (lima ribu) orang setiap tahun;
c. restoran bintang 3; dan/atau
d. bar dan pub yang menyatu dengan hotel bintang 3 (tiga), bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) atau nama lain yang disetarakan.
(3) Peredaran Minuman Beralkohol yang dijual eceran dalam kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang dilakukan pada:
a. pemukiman masyarakat;
b. minimarket;
c. tempat yang berdekatan dengan tempat peribadatan,lembaga pendidikan, dan rumah sakit dalam radius paling dekat 100 (seratus) meter.
d. gelanggang remaja;
e. kaki lima;
f. terminal;
g. stasiun;
h. kios;
i. toko;
j. penginapan/kos/pondokan;
k. bumi perkemahan;
l. warung;
m. pasar rakyat;
n. tempat wisata;
o. karaoke/rumah musik; dan
p. kafe.
(4) Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A secara eceran dalam kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain dijual di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dijual di:
a. supermarket; dan/atau
b. hypermarket.
(5) Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terpisah dengan barang jualan lainnya.
(6) Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.
(7) Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) wajib memasang logo 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih di area penjualan.
(8) Penjual Minuman Beralkohol yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(9) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan usaha; dan/atau
c. penutupan kegiatan usaha.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Walikota.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2