“Semua sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Kami hanya mendukung dalam bentuk penyediaan fasilitas ruangan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lima kepala desa di Kabupaten Lamongan yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK diantaranya Kepala Desa Menongo, Kepala Desa Sukolilo, Kepala Desa Banjargandang, Kepala Desa Gedangan, Kepala Desa Daliwangun
Selain para kepala desa tersebut, seorang pihak swasta juga turut diperiksa dalam agenda yang sama.
Pemeriksaan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur. Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
Meski demikian, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan ataupun status hukum dari para pihak yang diperiksa di Polres Lamongan.(Bs).





