BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Pada Rabu (23/7/2025), lima orang kepala desa di Kabupaten Lamongan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di ruang Satreskrim Mapolres Lamongan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian Polres Lamongan hanya memfasilitasi permintaan dari KPK tanpa terlibat langsung dalam proses penyidikan.
“Benar saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK bertempat di ruang Satreskrim Polres Lamongan. Kami hanya menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK,” jelas Ipda Hamzaid kepada awak media, Rabu, 23 Juli 2025.
Hamzaid juga menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak mengetahui secara rinci terkait materi pemeriksaan, durasi pemeriksaan, maupun substansi perkara yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.





