Pelanggaran ini dinilai dapat menimbulkan preseden buruk di tengah meningkatnya tren pembangunan perumahan baru yang tidak sepenuhnya mengindahkan aturan tata ruang dan administrasi.
Menurut Nihrul, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran, termasuk pengabaian terhadap ketentuan teknis dan administratif yang wajib dipenuhi pengembang sebelum melanjutkan proyek hunian.
“Kita berbicara soal kepatuhan hukum. Jika aturan diabaikan begitu saja, bagaimana nasib konsumen atau pembeli rumah nantinya?” tambahnya.
Kasus Grand Zam Zam Residence dinilai mencerminkan maraknya praktik pengembang properti yang menjalankan pembangunan tanpa prosedur yang lengkap. Tak hanya berdampak pada tata ruang dan lingkungan, pelanggaran semacam ini berpotensi merugikan masyarakat secara luas, terutama calon pembeli rumah yang bisa terjebak dalam proyek bermasalah.
LBH Bandeng Lele berharap DPRD Lamongan dapat segera merespons permohonan audiensi tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi dan menyelamatkan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap, pihak DPRD Lamongan segera merespon surat audiensi yang sudah kami kirimkan serta memanggil pihak-pihak terkait,” pungkasnya.(Bs).





