BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polemik terkait pembangunan Perumahan Grand Zam Zam Residence di Kabupaten Lamongan kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele Lamongan resmi mengajukan surat permohonan audiensi ke DPRD Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini diambil menyusul belum adanya tindak lanjut konkret dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan terhadap dugaan pelanggaran perizinan oleh pihak pengembang.

Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Alhaidar, menegaskan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan audiensi dengan dinas terkait, namun hasilnya dinilai tidak memberikan dampak signifikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Lamongan
Tanda terima Surat audiensi LBH Bandeng Lele kepada DPRD Lamongan tertanggal 27 Agustus 2025

“Kami menunggu langkah tegas. Tidak ada upaya penghentian pembangunan melalui plakat maupun sanksi administratif terhadap pengembang. Ini justru menimbulkan tanda tanya besar, ada apa di balik diamnya dinas terkait?” tegasnya sambil menunjukkan salinan surat permohonan audiensi yang diajukan ke DPRD kepada Beritasiber.com, Kamis, 27 Agustus 2025.

Grand Zam Zam Residence yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lamongan diduga telah melakukan pembangunan meski belum menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diwajibkan sesuai regulasi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2