“Untuk yang telah menjalani hukuman selama 12 bukan atau lebih ditahun pertama memperoleh remisi 1 bulan, tahun kedua memperoleh remisi 2 bulan. Di tahun Ketiga memperoleh remisi 3 bulan, di Tahun Keempat memperoleh Remisi 4 bulan. Di tahun Kelima memperoleh Remisi 5 bulan, serta di Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 6 bulan,” terangnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mahrus menyebut remisi umum ini akan terus berlanjut setiap tahun selama masa hukuman narapidana.

“Selain remisi umum, terdapat juga jenis remisi lainnya seperti remisi khusus dan remisi tambahan, yang diberikan sesuai dengan kondisi dan perilaku narapidana,” ujarnya.(bs)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2