BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sebanyak 478 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 pada tahun 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan Mahrus, menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan mengikuti program pembinaan di lapas.
“Remisi diberikan jika narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif serta wajib mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian di Lapas Kelas IIB Lamongan,” kata Mahrus, Jumat (16/08/2024).
Dijelaskan Mahrus, dari 478 narapidana Lapas Lamongan yang diusulkan terdiri dari 469 orang pria dan 9 orang lainnya adalah wanita.
“Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim sebelum diteruskan ke tingkat pusat,” terangnya.
Lebih lanjut, Mahrus mengatakan Remisi umum diberikan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani. Narapidana yang telah menjalani hukuman minimal 6 hingga 12 bulan berhak mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan mereka yang telah menjalani hukuman selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan remisi bervariasi.