Pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku Wa berhasil ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Jugo, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Setelah ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya mas, benar, pelaku masih dalam pemeriksaan di Polres Lamongan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran ini. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Keluarga korban dan masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang dapat memberikan keadilan dan menindak tegas para pelaku tawuran yang merugikan generasi muda.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan kekerasan di kalangan pemuda dan perlunya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(Bs).





