BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Ketangguhan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kembali teruji. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan warga, korps bhayangkara ini berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan petani di wilayah Solokuro.

Dua tersangka berinisial W (38), warga Kelurahan Blimbing, dan M (37), warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, tak berkutik saat diringkus petugas di persembunyian mereka di wilayah Paciran. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aksi pencurian ini menimpa MU (47), seorang petani asal Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, pada Senin (2/2/2026). Saat itu, korban tengah sibuk mencari rumput untuk pakan ternak dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di pinggir jalan persawahan.

Kondisi lokasi yang sepi dan tanpa pengawasan menjadi celah bagi para pelaku. Namun, ada cara unik sekaligus nekat yang dilakukan tersangka saat menggasak motor tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka awalnya mencoba merusak lubang kunci menggunakan kunci palsu. Namun, karena mesin gagal menyala, mereka tidak kehilangan akal. Motor korban akhirnya dibawa kabur dengan cara didorong atau di-stut menggunakan kaki oleh tersangka M yang mengendarai motor sarana Honda CBR,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (5/2/2026).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2