Pasca laporan diterima, Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi bersama Kanit Pidum Iptu Sunandar langsung memimpin perburuan. Berbekal keterangan saksi dan olah TKP, Tim Jaka Tingkir berhasil melacak jejak para pelaku hingga ke wilayah pesisir utara Lamongan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita dua unit kendaraan: satu unit Honda Beat milik korban dan satu unit Honda CBR yang digunakan pelaku sebagai sarana operasional kejahatan.
Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKBP Arif.
Pihak kepolisian juga mencatat adanya tren peningkatan kasus curanmor di awal Februari 2026, di mana telah terjadi tiga kasus serupa. Menanggapi hal ini, Kapolres meminta masyarakat tidak memberikan “ruang” bagi pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para petani yang sering meninggalkan motor di pinggir jalan, agar lebih waspada. Gunakanlah kunci ganda atau kunci cakram. Pengamanan tambahan ini sangat efektif untuk membatalkan niat pelaku karena mereka butuh waktu lebih lama untuk beraksi,” pungkasnya.






