Hasyim menegaskan, kewenangan untuk menetapkan DPT menurut Undang-Undang Pemilu merupakan kewenangan KPU pada tingkat kabupaten/kota, dan oleh PPLN untuk pemilih yang berada di luar negeri.
“Itu sudah dilaksanakan dalam rentang waktu pada tanggal 20 dan 21 Juni 2023,” ujarnya.
Setelah itu, sambung dia, rekapitulasi DPT dilakukan secara berjenjang, mulai dari rekapitulasi oleh KPU provinsi hingga dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat nasional.
“Dan di tingkat nasional kita laksanakan hari ini,” kata Hasyim.
Pada kesempatan itu, Hasyim menyampaikan terima kasih kepada kementerian terkait serta Polri dan TNI atas koordinasi yang dilakukan dalam mengumpulkan dan menyusun data pemilih di Tanah Air.
Data DPT dari KPU menyebutkan, dari 204.807.222 DPT tersebut, jumlah pemilih muda mencapai 106.358.447 jiwa atau 52 persen. Rinciannya, pemilih berusia 17 tahun sebanyak sekitar 6 ribu pemilih, usia 17 tahun hingga 30 tahun mencapai sekitar 63,9 juta jiwa atau 31,23 persen.
Kemudian, untuk pemilih dengan usia 31 tahun hingga 40 tahun sebanyak 20,70 persen atau sekitar 42,395 juta jiwa. Selanjutnya untuk pemilih dengan usia lebih dari 40 tahun sekitar 48,07 persen atau berjumlah 98.448.775 pemilih.





