“Bambang Setyawan diduga menerima setoran hasil penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026,” tambah Asep.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung mulai tanggal 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi valas tersebut. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para penegak hukum bahwa integritas adalah harga mati dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2