BERITASIBER.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan besar dalam upaya pembersihan mafia peradilan. Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dengan warga di wilayah Depok, Jawa Barat.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (6/2).
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran menjerat pucuk pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kelima tersangka yang telah mengenakan rompi oranye tersebut adalah:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
- Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)
- Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya)
- Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya)
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Asep Guntur di hadapan awak media, Jumat (6/2/2026).
Dalam operasi ini, KPK tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 850 juta. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam milik tersangka Yohansyah Maruanaya. Selain uang tunai, sejumlah barang bukti elektronik juga turut disita untuk memperkuat konstruksi perkara.
Tak berhenti di situ, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana lain. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tersangka Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi tambahan.





