Sementara tujuh pemuda dewasa lainnya turut diamankan karena berada dalam rombongan yang berujung pada aksi pengeroyokan. Polisi juga menetapkan tiga orang lainnya berinisial G, F, dan D dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dua pelaku dewasa telah ditahan di Rutan Polres Lamongan. Adapun terhadap para pelaku anak, proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui mekanisme diversi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban. Selama bulan Ramadan, Polres Lamongan juga telah melakukan berbagai langkah preventif dan represif, termasuk penindakan perang sarung, penertiban miras, hingga pembubaran patroli sahur yang menggunakan sound system berlebihan.

“Kami menolak keras segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi tindakan agresif yang mengatasnamakan kelompok tertentu,” tegas Kapolres.

Polres Lamongan turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya selama Ramadan guna mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2