BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Panit 2 Lantas Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan Ipda Muji Agung Kurniawan. SH bersama anggota mendatangi bengkel sepeda motor yang berada di kecamatan Lamongan.
Kedatangan petugas ini dalam rangka melakukan sosialisasi binluh terkait larangan penggunaan knalpot brong di jalanan yang mengganggu ketenangan masyarakat.
Panit 2 Lantas Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan Ipda Muji Agung Kurniawan mengatakan, kegiatan sosialisasi binluh ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dengan pemilik bengkel terkait larangan penggunaan knalpot brong.
“Kedatangan kami hanya memberikan imbauan agar pemilik bengkel tidak menerima jasa pemasangan knalpot brong,” kata Ipda Muji Agung.






