BERITASIBER.COM – Parlemen Korea Utara kembali mengukuhkan Kim Jong Un sebagai Presiden Komisi Urusan Negara, menegaskan kelanjutan kekuasaannya di negara tersebut. Keputusan ini diumumkan melalui kantor berita resmi Korean Central News Agency (KCNA) usai sidang pertama Majelis Rakyat Tertinggi periode ke-15 yang digelar pada 22 Maret.
Dalam laporan KCNA, pemilihan kembali Kim disebut sebagai cerminan “kehendak bulat seluruh rakyat Korea”. Pemerintah mengklaim tingkat dukungan publik terhadap anggota parlemen yang baru terpilih mencapai 99,93 persen, dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 99,99 persen. Angka tersebut kembali menegaskan pola dukungan nyaris mutlak yang selama ini kerap dilaporkan dalam setiap pemilu di Korea Utara.
Kim Jong Un, yang mulai memimpin sejak 2011, merupakan generasi ketiga dari dinasti politik yang telah berkuasa sejak berdirinya negara tersebut pada 1948 oleh Kim Il Sung. Ia menggantikan ayahnya, Kim Jong Il, dan sejak saat itu memegang kendali penuh atas arah kebijakan domestik maupun internasional.
Meski pemerintah menyatakan proses pemilihan berlangsung demokratis, sejumlah pengamat internasional menilai mekanisme tersebut lebih bersifat formalitas. Sistem pemilu di Korea Utara hanya menghadirkan satu kandidat dalam setiap daerah pemilihan, yang diajukan oleh partai berkuasa. Warga yang telah memenuhi syarat usia hanya diberikan pilihan untuk menyetujui atau menolak kandidat tersebut.
Analis menilai, proses ini dirancang untuk memberikan legitimasi politik terhadap kepemimpinan yang sudah ditentukan sebelumnya. “Pemilihan ini merupakan bagian dari prosedur simbolik untuk menunjukkan stabilitas dan kesinambungan kekuasaan,” ujar salah satu peneliti kebijakan keamanan di kawasan Asia Timur.





