BERITASIBER.COM | PEKANBARU – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil meringkus tiga pria penyebar konten pornografi melalui media sosial X. Ketiga tersangka masing-masing berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat Subdit V Ditreskrimsus menemukan akun X yang menyebarkan video pornografi homoseksual.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa akun tersebut juga digunakan untuk mencari pasangan melalui konten yang diunggah.

“Melalui akun tersebut, para tersangka mencari mangsa untuk melakukan hubungan badan dengan mereka,” ungkap Kombes Nasriadi, Kamis (17/10/24).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurutnya, para tersangka memanfaatkan ketertarikan dari pengguna media sosial yang melihat konten mereka. Setelah adanya komunikasi intensif, mereka sepakat untuk bertemu dan melakukan perbuatan tersebut tanpa bayaran, sehingga motif ekonomi tidak terlibat dalam kasus ini.

“Hubungan dilakukan secara suka sama suka dan tidak ada transaksi uang. Namun, ini tetap merupakan pelanggaran hukum dan moral,” lanjutnya.

Lebih mengejutkan, PH dan DH diketahui telah menjalankan aksi ini selama bertahun-tahun. Lebih parah lagi, PH yang berperan sebagai wanita dalam hubungan sesama jenis ini terbukti positif mengidap HIV, yang menambah keprihatinan atas dampak kesehatan dari perbuatan mereka.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2