Korban Kekerasan Jadi Pelaku
Dalam perkembangan yang lebih mendalam, dua dari tiga pelaku ternyata merupakan korban kekerasan seksual di masa lalu.
Kombes Nasriadi menekankan bahwa kasus ini menunjukkan betapa bahayanya dampak dari kekerasan seksual, yang dapat berpotensi menjadikan korban sebagai pelaku di masa depan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ini merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perilaku serupa,” pesannya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 6 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Riau juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan jika menemukan konten-konten yang melanggar hukum. (Bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2