3. Menurunkan Moral dan Motivasi: Pegawai lain dapat merasa tidak dihargai atau tidak memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang, yang pada akhirnya menurunkan semangat kerja dan produktivitas.

4. Mendorong Korupsi: Praktik nepotisme sering kali beriringan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi, karena orang-orang yang diangkat cenderung loyal kepada pemberi kerja, bukan pada aturan atau prinsip profesional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

5. Merusak Citra Lembaga: Organisasi atau institusi yang dikenal melakukan nepotisme akan kehilangan kepercayaan publik dan kredibilitas di mata masyarakat.

Dugaan praktik nepotisme ini bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), serta Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa prinsip keadilan, integritas, dan profesionalisme tetap terjaga dalam sistem pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara. Praktik nepotisme harus dihapuskan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan bagi semua pihak.(rizal)

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2