BERITASIBER.COM – Polemik mengenai pengelolaan dana bantuan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) tahun 2021 senilai Rp200 juta di Kelompok Tani “Iki Matih Sidomulyo”, Dusun Mutih, Kelurahan Wungu, akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pertanian dan Perikanan bersama Pemerintah Kelurahan Wungu telah melakukan mediasi terbuka untuk meluruskan informasi yang sempat simpang siur di masyarakat.
Pertemuan strategis yang berlangsung di Balai Kelurahan Wungu pada Rabu (17/6/2026) tersebut menjadi ajang keterbukaan informasi. Hadir dalam mediasi tersebut Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Zainul Aripin SP.M.Agr., Lurah Wungu, Toha, serta jajaran penyuluh pertanian dan pengurus kelompok tani terkait.
Salah satu agenda utama dalam mediasi tersebut adalah pemeriksaan berkas administratif. Lurah Wungu, Toha, secara tegas menyatakan bahwa dari sisi regulasi, seluruh proses pelaksanaan program sejak tahun 2021 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberkasan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sudah lengkap dan sah. Program ini sejak awal sudah melalui prosedur yang ketat, bahkan saat peresmiannya dulu dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Madiun. Jadi, dugaan adanya maladministrasi atau laporan fiktif yang sempat beredar adalah tidak berdasar,” ungkap Toha di hadapan forum.
Dalam kesempatan yang sama, penyebab hilangnya delapan ekor sapi yang menjadi bagian dari paket bantuan UPPO akhirnya terjawab secara gamblang. Berdasarkan penjelasan teknis dari penyuluh lapangan, kematian ternak terjadi secara bertahap dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun akibat serangan wabah penyakit.






