Fakta tersebut membantah rumor yang menyebutkan bahwa ternak dijual secara ilegal oleh oknum tertentu. Pihak kelompok tani, melalui Bendahara UPKK, Dwi, juga telah memberikan klarifikasi mengenai kondisi tersebut. Dwi mengakui adanya musibah alam yang menimpa ternak-ternak tersebut, yang berada di luar kendali dan kemampuan ekonomi kelompok untuk melakukan penggantian.
Mendengar penjelasan yang transparan tersebut, seluruh anggota kelompok tani sepakat untuk menyikapi kejadian ini dengan bijak. Kelompok menyatakan legowo dan menerima fakta bahwa kematian ternak murni disebabkan oleh faktor wabah penyakit, bukan karena kelalaian atau kesengajaan.
Menutup jalannya mediasi, Kabid PSP Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Zainul Aripin, memberikan arahan strategis terkait keberlanjutan kelompok tani. Ia menegaskan bahwa kendati populasi ternak telah tiada, masih terdapat aset negara lainnya yang harus dijaga keberadaannya.
“Kami menginstruksikan kepada kelompok tani untuk tetap merawat aset pendukung yang masih ada, seperti mesin pencacah pakan (chopper) dan kendaraan roda tiga. Itu adalah aset penunjang yang berharga dan harus dipastikan tetap dalam kondisi baik agar manfaatnya masih bisa dirasakan,” tegas Zainul.
Pihak Dinas Pertanian berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kelompok tani dalam hal manajemen komunikasi dan pelaporan aset secara berkala. Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kegaduhan mengenai dana UPPO di Kelurahan Wungu dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kondusivitas wilayah kini kembali menjadi prioritas utama agar aktivitas pertanian di Dusun Mutih dapat terus berjalan dengan produktif dan harmonis.(Edi Marpaung)






