Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menyebutkan bahwa tunjangan ini akan diberikan kepada 243.669 guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikasi. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp365,5 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terdapat 14 kriteria yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat menerima tunjangan insentif ini, antara lain aktif mengajar di RA atau madrasah, belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki NPK atau NUPTK, berstatus guru tetap non-PNS dengan masa kerja minimal dua tahun, serta memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

Dengan adanya penyaluran tunjangan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi guru dalam memberikan pendidikan terbaik, khususnya di lingkungan madrasah swasta yang menjadi salah satu garda depan pendidikan berbasis keagamaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diharapkan, langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia.(*)

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2