BERITASIBER.COM | JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi kelembagaan Kejaksaan RI, khususnya di bidang intelijen, melalui partisipasi aktif dalam Seminar Rancangan Aksi Perubahan yang digelar oleh Badan Diklat Kejaksaan RI, bertempat di Kampus B Ceger, Jakarta Timur.
Dalam forum strategis yang menjadi bagian dari program pendidikan dan pelatihan manajerial serta kepemimpinan tersebut, Mhd Fadly Arby, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, tampil mempresentasikan gagasan bertajuk “Terwujudnya Standar Operasional Prosedur Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”.
Program Jaga Desa merupakan rancangan aksi perubahan yang disusun secara sistematis untuk memperkuat peran intelijen kejaksaan di tingkat akar rumput, melalui penguatan skema pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyimpangan dana desa.
Dalam presentasinya, Fadly Arby menekankan bahwa keberadaan program ini sangat mendesak, mengingat selama ini belum terdapat prosedur operasional baku yang mengatur kerja intelijen kejaksaan di tingkat desa.
“Tanpa SOP yang jelas, pendekatan intelijen di lapangan sering kali bersifat reaktif. Dengan Jaga Desa, kami membangun arsitektur kerja yang lebih responsif, terukur, dan berbasis data lapangan, tanpa mengabaikan prinsip legalitas dan akuntabilitas kelembagaan,” ujarnya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Seminar ini dipandu dan dinilai langsung oleh tiga tokoh penting di jajaran Kejaksaan RI, yaitu Coach: Dr. Gregorius Hermawan K., S.H., M.H., Penguji: Mohammad Rawi, S.H., M.H., Mentor: Rizal Edison, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan
Seluruh panelis memberikan apresiasi terhadap gagasan Jaga Desa, yang dinilai relevan dalam memperkuat pengawasan publik berbasis pendekatan preventif serta humanistik, terutama dalam mengawal penggunaan dana desa yang kerap menjadi sorotan masyarakat.





