Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, yang juga bertindak sebagai mentor dalam forum ini, menyatakan bahwa rancangan aksi perubahan ini merupakan bentuk nyata dari upaya Kejari Lamongan untuk mendukung terwujudnya kejaksaan yang adaptif dan berorientasi pada pembangunan yang berkeadilan.
“Program Jaga Desa ini mencerminkan semangat reformasi di tubuh Kejaksaan. Kita tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga hadir lebih awal untuk mencegah pelanggaran sejak dari tingkat desa,” ujar Rizal Edison.
Seminar ini sekaligus menunjukkan pergeseran paradigma pelatihan di lingkungan Kejaksaan RI dari sekadar formalitas administratif menjadi forum validasi kebijakan berbasis hasil dan dampak langsung.
Program Jaga Desa dengan dukungan SOP yang terstruktur menjadi salah satu bentuk implementasi kerja-kerja intelijen kejaksaan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan solutif.
Dengan diluncurkannya gagasan ini, Kejari Lamongan berharap bahwa fungsi intelijen kejaksaan di masa depan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk desa-desa yang selama ini kerap luput dari pengawasan menyeluruh.
Seminar ini menandai titik awal dari langkah panjang menuju kejaksaan modern yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkeadilan hingga ke pelosok desa.(*)





