Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada kakeknya seminggu lalu, merasa hidupnya tertekan. Sang kakek, S, 60 tahun, tentu sangat terkejut mendengar pengakuan cucunya. Untuk memastikan kebenarannya, ia membawa korban ke bidan desa untuk pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan, bidan tersebut mengonfirmasi bahwa korban memang hamil dan usia kandungannya sudah mencapai empat bulan. Korban juga mengungkapkan kepada bidan bahwa pelaku adalah ayah tirinya.
Kejadian memilukan ini kemudian dilaporkan kepada ibu kandungnya, yang juga terkejut, dan bersama-sama mereka segera melapor ke Polres Lamongan, meminta agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
Kasus yang kini ditangani oleh UPPA Satreskrim Polres Lamongan tersebut segera ditindaklanjuti. Selain meminta visum dari RSUD dr Soegiri Lamongan, pelaku juga ditangkap saat itu juga.
“Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pelaku sudah ditahan,” tutup Ipda Hamzaid.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






