BERITASIBER.COM | LAMONGAN – NRD seorang pria berusia 51 tahun, telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji terhadap anak tirinya. Korban yang masih berusia 17 tahun kini dalam kondisi hamil empat bulan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejadian Tragis di Lamongan, Seorang Ayah Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil 4 Bulan

Akibat perbuatannya yang keji, warga Kecamatan Sugio Lamongan itu harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Lamongan. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 6 KUHP.

“Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, pada Jumat (17/01/2025).

Peristiwa tragis ini bermula pada bulan Oktober 2024. Meski korban tidak ingat hari dan tanggal secara tepat, ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB saat ia berada di rumah sendirian. Tiba-tiba, ayah tirinya datang dan menyeretnya ke dalam kamar utama.

Ketika korban berusaha melawan, ancaman untuk dibunuh membuatnya akhirnya menyerah. Hubungan terlarang antara ayah tiri dan anak tersebut pun terjadi. Sayangnya, ini bukanlah peristiwa yang terjadi sekali saja. Tindakan keji itu berulang kali dilakukan ketika rumah sepi, selalu disertai ancaman.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com