Ditambah apa yang dilakukan hanya berdasarkan perda PKL tentang penggunaan bahu jalan dan perda ketertiban umum, terkesan tebang pilih dan tidak bijaksana.
“Dalam konstitusi jelas bahwa mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak warga negara dan oleh karena itu merupakan kewajiban negara untuk memberikan ruang dan kebijakan bagi rakyatnya supaya mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujar Ketua Keluarga Besar Marhaenis Yogyakarta, Fokki Ardiyanto, SIP., Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, ledakan demografi dimana gen z dan millenial mendominasi struktur penduduk harusnya dipandang sebagai potensi bukan dituduh mengganggu ketertiban umum atas nama apapun.
“Maka Keluarga Besar Marhaenis Yogyakarta mendukung keberadaan street coffe Kotabaru dalam kerangka mengembangkan potensi wirausaha generasi muda dan pengembangan potensi wisata malam Kota Yogyakarta,” ungkapnya.
Kalau dilihat, Kotabaru terdapat banyak ratusan anak muda berinteraksi sambil minum kopi alangkah masih guyubnya anak anak muda dan ketika negara menganggap mereka mengganggu ketertiban umum alangkah piciknya cara pandang pemerintah.
“Maka, kami menghimbau untuk Pemkot Yogyakarta supaya memfasilitasi mereka dan jadikan kawasan Kotabaru sebagai kawasan wisata anak anak muda dengan street coffenya,” tandasnya. (WR)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





