BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Belum lama ini, Satpol PP Kota Yogyakarta menindak tegas pedagang street coffee di kawasan Kotabaru. Keberadaan street coffee itu dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, dikarenakan laporan dari warga sekitar. Karena, pedagang street coffee ini berjualan di fasilitas umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menjelaskan teguran tertulis pada para penjaja street coffee itu sebelumnya datang dari jajaran Kemantren Gondokusuman. Namun, hingga dua kali diberikan, teguran itu tak diindahkan.

Satpol PP kemudian menggelar penertiban pada 16 Februari 2025. Alhasil, 5 pedagang yang ditemukan saat itu diminta untuk membuat surat pernyataan. Namun, ketika jajaran Satpol PP melakukan patroli pada 17 Februari 2025, sebanyak 4 pedagang diketahui kembali berjualan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Octo menegaskan keempat pedagang itu terpaksa harus menjalani sanksi yustisi. Persidangan akan dilakukan pada Rabu mendatang (26/2/2025). Octo memastikan pihaknya tak bisa terus menerus hanya sebatas memberikan surat peringatan saja. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Octo mengatakan denda maksimal yang diterapkan adalah maksimal Rp 50 juta.

Terkait itu, Keluarga Marhaenis Yogyakarta memberikan pandangannya. Keberadaan street coffe Kotabaru sangat mendukung potensi wisata malam dan mengurangi pengangguran serta membuka ekonomi kreatif bagi anak anak muda yang kesulitan mencari pekerjaan di ranah ranah formal.

Maka, sangat disayangkan apa yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta ketika mereka hanya melakukan penertiban tetapi tidak memberikan langkah langkah yang komprehensif dalam memberikan ruang kepada generasi muda untuk berkreasi mendapatkan pekerjaan yang halal.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2