BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip kekeluargaan, gotong-royong, dan saling membantu antar anggotanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kaprodi Akuntansi Unisla Lamongan: Bahaya Koperasi Open Loop dan Pertentangannya dengan Esensi Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan memberikan akses kepada berbagai layanan ekonomi yang saling menguntungkan.

Konsep koperasi ini mengedepankan nilai sosial dan solidaritas, di mana setiap anggota memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan dan menerima manfaat dari koperasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul konsep baru yang dikenal dengan sebutan koperasi open loop, yaitu koperasi yang tidak hanya memberikan layanan kepada anggotanya, tetapi juga kepada masyarakat umum atau non-anggota.

Konsep koperasi open loop ini menimbulkan berbagai perdebatan, karena dianggap bertentangan dengan esensi dasar koperasi yang seharusnya berfokus pada kesejahteraan anggota secara eksklusif.

Koperasi dan Prinsip Dasarnya

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai koperasi open loop, ada baiknya kita mengingat kembali prinsip dasar yang menjadi fondasi dari koperasi itu sendiri. Koperasi di Indonesia, menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang berasaskan kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah untuk memberdayakan anggotanya melalui kegiatan usaha yang dilakukan dengan prinsip kekeluargaan, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Salah satu karakteristik penting koperasi adalah prinsip terbatasnya pembagian keuntungan yang lebih mengutamakan keberlanjutan usaha dan kepentingan sosial anggota ketimbang mengejar keuntungan maksimal.

Prinsip koperasi ini juga mencakup adanya partisipasi aktif dari anggota dalam pengambilan keputusan, yang diwujudkan melalui musyawarah untuk mufakat dalam rapat anggota tahunan (RAT).

Di sini, setiap anggota memiliki suara yang sama, tanpa memandang besarnya kontribusi modal yang diberikan. Dengan demikian, koperasi tidak hanya dilihat sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas sosial dan ekonomi di antara anggota-anggotanya.

Inilah yang menjadi esensi koperasi yang membedakannya dari bentuk usaha lain seperti perusahaan atau korporasi.

Konsep Koperasi Open Loop

Dalam konsep koperasi open loop, layanan yang diberikan oleh koperasi tidak lagi terbatas pada anggotanya saja, melainkan diperluas kepada masyarakat umum atau non-anggota.

Hal ini berbeda dengan koperasi close loop, di mana layanan hanya diperuntukkan bagi anggota dan koperasi lain yang terkait. Koperasi open loop berusaha memperluas pasar dan meningkatkan volume usaha dengan melayani lebih banyak orang, termasuk mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota koperasi.

Di satu sisi, konsep ini menawarkan berbagai keuntungan, terutama dalam hal memperbesar skala usaha dan memperluas pangsa pasar. Dengan melayani non-anggota, koperasi dapat mengakses lebih banyak sumber pendapatan dan mungkin memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Selain itu, koperasi open loop juga dapat menjalin hubungan bisnis yang lebih luas dengan pihak luar yang dapat memperkuat posisi koperasi dalam perekonomian.

Namun, meskipun ada potensi keuntungan yang ditawarkan oleh koperasi open loop, konsep ini juga membawa dampak yang cukup signifikan terhadap prinsip-prinsip dasar koperasi itu sendiri.

Salah satunya adalah adanya perubahan dalam orientasi koperasi yang lebih condong kepada orientasi pasar daripada orientasi sosial dan pemberdayaan anggota. Hal ini mengarah pada pengaburan tujuan koperasi yang seharusnya berfokus pada kesejahteraan anggota, bukan pada keuntungan finansial semata.

Menggugat Esensi Koperasi

Salah satu alasan utama mengapa koperasi open loop dianggap melanggar esensi koperasi adalah karena ia mengabaikan prinsip-prinsip dasar koperasi yang menempatkan anggota sebagai pusat dari segala kegiatan koperasi.

Dalam koperasi, anggota memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan dan juga berhak atas pembagian hasil usaha sesuai dengan partisipasi dan kebutuhan mereka.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com