Mendapat laporan kebakaran, petugas segera bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 03.20 WIB, enam unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Pematangsiantar dan dua unit mobil pemadam milik PT STTC diterjunkan untuk melakukan pemadaman. Personel Polres Pematangsiantar, Polsek Siantar Utara, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar juga turut melakukan pengamanan dan membantu proses penanganan di lokasi kejadian.

Setelah berjibaku selama beberapa jam, petugas akhirnya berhasil mengendalikan dan memadamkan api sekitar pukul 08.15 WIB. Tim Inafis Satreskrim Polres Pematangsiantar kemudian memasang garis polisi guna kepentingan olah tempat kejadian perkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usai peninjauan, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak bersama personel kepolisian dan personel Kompi 2 Batalyon B Sat Brimob Polda Sumatera Utara turut membantu proses pembersihan puing-puing sisa kebakaran yang memenuhi area pasar.

Data sementara menunjukkan sekitar 100 kios terdampak dalam peristiwa tersebut. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka yang dilaporkan. Namun, kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Pematangsiantar. Aparat kepolisian terus mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan di lokasi guna mengungkap secara jelas penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan sebagian besar area Pasar Dwikora tersebut.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2