Tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku ini, sambung Kombes Pol Farman, berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Kota Surabaya.

“Tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penggeledahan ini, lanjut Farman, sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8/2023).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2