BERITASIBER.COM | SIDOARJO – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I berhasil merazia dan memusnahkan sebanyak 12.043.200 batang rokok ilegal sepanjang tahun 2024 hingga Januari 2025.
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Jawa Timur I pada Rabu pagi, 04 Juni 2025.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp17,09 miliar.
“Melalui slogan Gempur Rokok Ilegal, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan di dua lokasi, di mana sebagian barang dimusnahkan secara simbolis di Sidoarjo, sementara sisanya akan dibakar di Mojokerto.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.





