“Pembakaran dilakukan agar rokok tersebut tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak kembali beredar di masyarakat,” tambah Basuki.
Ia juga menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal selama periode tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp8,9 miliar.
“Potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8.984.227.200,” jelasnya.
Penindakan ini tidak hanya berhenti pada pemusnahan, tetapi juga ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang cukai serta pendekatan ultimum remedium sebagai bentuk pemulihan fiskal, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri legal, dan menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, DJBC Jawa Timur I menunjukkan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi.(“)





