Saat disergap di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap tersangka IWS. Upaya petugas membuahkan hasil ketika memeriksa saku pakaian pelaku. Dari dalam kantong celana depan sebelah kanan IWS, petugas menemukan:

  • 1 paket diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus rapi dalam plastik berwarna biru dengan berat bruto 21,66 gram.
  • 1 unit Handphone (HP) merk Redmi berwarna silver yang digenggam di tangan kanan tersangka, diduga kuat sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

Saat diinterogasi secara intensif di tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas, IWS tidak dapat mengelak. Ia mengakui secara terus terang bahwa barang haram berbungkus plastik biru tersebut adalah benar miliknya. Kepada polisi, IWS juga bernyanyi bahwa ganja tersebut baru saja diperolehnya dari seorang pria berinisial G.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berbekal informasi panas tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran estafet. Strategi quick development ini berbuah manis, di mana dalam waktu yang tidak terlalu lama, pria berinisial G yang disebut sebagai pemasok barang tersebut berhasil dilacak dan turut diamankan oleh petugas.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, melengkapi berkas perkara, serta mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, tersangka IWS beserta seluruh barang bukti yang disita kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pematangsiantar.

“Saat ini IWS sudah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana, dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta Sembiring secara tegas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2