Landasan Regulasi dan Formula Harga

​Pihak Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi ini merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

​Penyesuaian secara berkala ini dilakukan untuk memastikan harga jual tetap kompetitif dan sesuai dengan mekanisme pasar, namun tetap dalam koridor pengawasan pemerintah. Evaluasi harga dilakukan setiap bulan dengan mempertimbangkan rata-rata harga minyak dunia (MOPS/Argus) dan kurs dolar Amerika Serikat pada periode sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dampak bagi Masyarakat

​Penurunan harga ini disambut positif oleh pelaku usaha dan pengguna jalan. Dengan harga Pertamax yang kini di bawah Rp 12.000, diharapkan konsumsi BBM berkualitas tinggi akan meningkat, yang pada gilirannya memberikan dampak positif bagi kesehatan mesin kendaraan dan kualitas udara di kota-kota besar.

​Masyarakat dapat memantau perkembangan harga terbaru melalui aplikasi MyPertamina atau situs resmi perusahaan. Dengan adanya penurunan harga ini, Pertamina juga memastikan pasokan di seluruh SPBU dalam kondisi aman untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2