BERITASIBER.COM | SURABAYA – Polda Jawa Timur terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur dan jajarannya dengan upaya pencegahan maupun penindakan. Mengantisipasi peredaran narkoba selama libur tahun baru, Direktorat Reserse narkoba Polda Jatim (Ditresnarkoba) Polda Jatim juga menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Jelang Tahun Baru 2024, Polda Jatim Gelar Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

Dalam razia itu sengaja digelar mendadak ketika menjelang tahun baru 2024, hal ini guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan Narkoba maupun obat keras berbahaya ( Okerbaya) demi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Harkamtibmas).

Razia ini dipimpin langsung Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Harsono didampingi Kasubdit I AKBP Windi Saputra, Kasubdit II AKBP Mirzal Maulana, Kasubdit III AKBP Charles Simanjuntak dan sebanyak 84 personel anggota gabungan Polda Jatim diantaranya Diresnarkoba, Bid Propam, Biddokkes dan Ditsamapta, dan POM DAM V/Brawijaya selanjutnya menyisir tempat hiburan malam.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Harsono mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai arahan dari Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Kegiatan ini salah satu cara untuk menjaga kondusifitas wilayah di Jawa Timur agar masyarakat merasa aman dan nyaman melaksanakan Natal dan menyambut tahun baru 2024,” ujar AKBP Harsono, Jumat (29/12/2023).

Hasil dari kegiatan pada malam hari itu dilakukan pemeriksaan secara random, AKBP Harsono mengungkapkan ada dua orang ditengarai ada indikasi penyalahgunaan Narkoba.

“Kita sasar di wilayah Jemursari terdapat tempat hiburan malam yang kami razia secara random yang tentunya diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Harsono.

Di titik pertama, kata AKBP Harsono dilakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang. Hasilnya ditemukan dua wanita inisial NJ dan DN, dengan hasil positif.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2