BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, jajaran Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, bersama Satpol PP Kecamatan Solokuro melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan kepada para pemilik warung dan tempat hiburan di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Solokuro, Iptu M. Samsul Arifin, S.H., sebagai bentuk langkah preventif guna menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan Ramadhan. Sosialisasi dilakukan dengan menyasar sejumlah warung kopi, tempat karaoke, dan lokasi hiburan lainnya yang berada di sepanjang wilayah hukum Kecamatan Solokuro.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Iptu M. Samsul Arifin menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamongan, khususnya mengenai kewajiban penutupan sementara seluruh warung dan tempat hiburan selama bulan puasa.

“Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh warung, tempat hiburan, termasuk yang menyediakan fasilitas karaoke dan hiburan sejenis, wajib tutup total selama bulan Ramadhan. Tidak ada pengecualian,” tegas Iptu Samsul, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pemilik usaha dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menyampaikan secara langsung isi surat edaran, memberikan penjelasan mengenai sanksi yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran, serta mengimbau para pelaku usaha agar turut berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2